Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon
Status: Tidak Berlaku
Metadata
TentangPerubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor20
BentukPeraturan Komisi Pemilihan Umum
Bentuk SingkatPeraturan KPU
Tahun2020
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan23 November 2020
Tanggal Pengundangan24 November 2020
Tanggal Berlaku24 November 2020
SumberBN.2020/No.1385, jdih.kpu.go.id : 15 hlm.
SubjekPEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- Peraturan KPU No. 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
Mengubah
- Peraturan KPU No. 13 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015
- Peraturan KPU No. 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang