Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2016 tentang Seleksi Calon Hakim Agung

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Penerimaan usulan calon hakim agung dilakukan dengan cara mengumumkan penerimaan usulan calon hakim agung paling lama 15 (lima belas) hari sejak diterimanya surat pemberitahuan mengenai lowongan jabatan hakim agung dari Mahkamah Agung.

Metadata

TentangSeleksi Calon Hakim Agung
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor2
BentukPeraturan Komisi Yudisial
Bentuk SingkatPeraturan KY
Tahun2016
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan29 Januari 2016
Tanggal Pengundangan4 Februari 2016
Tanggal Berlaku4 Februari 2016
SumberBN 2016 (177): 18 hlm.; jdih.komisiyudisial.go.id
SubjekJABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKomisi Yudisial
BidangHUKUM UMUM

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. Peraturan KY No. 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2016

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang