Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum

Status: Berlaku

Metadata

TentangKewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor11/POJK.03/2016
BentukPeraturan Otoritas Jasa Keuangan
Bentuk SingkatPeraturan OJK
Tahun2016
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan29 Januari 2016
Tanggal Pengundangan2 Februari 2016
Tanggal Berlaku2 Februari 2016
SumberLN.2016/NO.25, TLN NO.5848, ojk.go.id: 44 hlm.
SubjekPERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiOtoritas Jasa Keuangan

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. Peraturan OJK No. 34/POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2016

Mencabut

  1. Peraturan BI No. 15/12/PBI/2013 Tahun 2013 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum
  2. tentang Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 9/31/DPNP tanggal 12 Desember 2007 perihal Pedoman Penggunaan Model Internal dalam Perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dengan Memperhitungkan Risiko Pasar

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen