Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.03/2017 Tahun 2017 tentang Rencana Aksi (Recovery Plan) bagi Bank Sistemik

Status: Tidak Berlaku

Pelajari peraturan ini dengan MERIDIAN AI

Metadata

TentangRencana Aksi (Recovery Plan) bagi Bank Sistemik
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor14/POJK.03/2017
BentukPeraturan Otoritas Jasa Keuangan
Bentuk SingkatPeraturan OJK
Tahun2017
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan4 April 2017
Tanggal Pengundangan7 April 2017
Tanggal Berlaku7 April 2017
SumberLN.2017/NO.64, TLN NO.6038, Jdih.ojk.go.id: 37 hlm.
SubjekPERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiOtoritas Jasa Keuangan

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. Peraturan OJK No. 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang