Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

1. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, perlu penyelarasan dan pengkinian ketentuan terkait dengan penetapan status pengawasan dan penanganan permasalahan bank yang saat ini berlaku, dengan menyusun 1 (satu) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yaitu POJK tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum. POJK ini memuat 4 (empat) topik ketentuan utama yaitu terkait dengan penetapan bank sistemik dan capital surcharge, rencana aksi pemulihan (recovery plan), penetapan status dan tindak lanjut pengawasan bank, dan bank perantara 2. POJK ini bertujuan untuk mewujudkan stabilitas sistem keuangan yang kokoh melalui pengembangan dan penguatan sektor keuangan di Indonesia dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan kontributif, dengan aspek pengaturan yang memperkuat pengawasan bank dan tindak lanjut pengawasan, penanganan permasalahan bank, serta peningkatan koordinasi sesuai kewenangan antarlembaga

Pelajari peraturan ini dengan MERIDIAN AI

Metadata

TentangPenetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor5
BentukPeraturan Otoritas Jasa Keuangan
Bentuk SingkatPeraturan OJK
Tahun2024
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan25 Maret 2024
Tanggal Pengundangan27 Maret 2024
Tanggal Berlaku27 Maret 2024
SumberBN.2024 (7)/78 hlm
SubjekPERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
BidangHUKUM UMUM

Status Peraturan

Mencabut

  1. Peraturan OJK No. 43/POJK.03/2017 Tahun 2017 tentang Tindak Lanjut Pelaksanaan Pengawasan Bank
  2. Peraturan OJK No. 15/POJK.03/2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum
  3. Peraturan OJK No. 14/POJK.03/2017 Tahun 2017 tentang Rencana Aksi (Recovery Plan) bagi Bank Sistemik
  4. tentang Penetapan Bank Sistemik dan Capital Surcharge

Dokumen

POJK Nomor 5 Tahun 2024 Penetapan Status...

Dokumen tidak ditemukan

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang