Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum
Status: Berlaku
Materi Pokok Peraturan
1. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, perlu penyelarasan dan pengkinian ketentuan terkait dengan penetapan status pengawasan dan penanganan permasalahan bank yang saat ini berlaku, dengan menyusun 1 (satu) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yaitu POJK tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum. POJK ini memuat 4 (empat) topik ketentuan utama yaitu terkait dengan penetapan bank sistemik dan capital surcharge, rencana aksi pemulihan (recovery plan), penetapan status dan tindak lanjut pengawasan bank, dan bank perantara 2. POJK ini bertujuan untuk mewujudkan stabilitas sistem keuangan yang kokoh melalui pengembangan dan penguatan sektor keuangan di Indonesia dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan kontributif, dengan aspek pengaturan yang memperkuat pengawasan bank dan tindak lanjut pengawasan, penanganan permasalahan bank, serta peningkatan koordinasi sesuai kewenangan antarlembaga
Metadata
Status Peraturan
Mencabut
- Peraturan OJK No. 43/POJK.03/2017 Tahun 2017 tentang Tindak Lanjut Pelaksanaan Pengawasan Bank
- Peraturan OJK No. 16/POJK.03/2017 Tahun 2017 tentang Bank Perantara
- Peraturan OJK No. 15/POJK.03/2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum
- Peraturan OJK No. 14/POJK.03/2017 Tahun 2017 tentang Rencana Aksi (Recovery Plan) bagi Bank Sistemik
Dokumen
Dokumen tidak ditemukan
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.