Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.03/2017 Tahun 2017 tentang Tindak Lanjut Pelaksanaan Pengawasan Bank
Status: Tidak Berlaku
Metadata
TentangTindak Lanjut Pelaksanaan Pengawasan Bank
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor43/POJK.03/2017
BentukPeraturan Otoritas Jasa Keuangan
Bentuk SingkatPeraturan OJK
Tahun2017
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan12 Juli 2017
Tanggal Pengundangan12 Juli 2017
Tanggal Berlaku12 Juli 2017
SumberLN.2017/NO.149, TLN NO.6092, Jdih.ojk.go.id: 10 hlm.
SubjekPERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- Peraturan OJK No. 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang