Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 /POJK.02/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan
Status: Berlaku
Metadata
TentangPerubahan Kedua atas POJK Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor26 /POJK.02/2018
BentukPeraturan Otoritas Jasa Keuangan
Bentuk SingkatPeraturan OJK
Tahun2018
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan5 Desember 2018
Tanggal Pengundangan10 Desember 2018
Tanggal Berlaku10 Desember 2018
SumberLN.2018/NO.242, TLN NO.6273, Jdih.ojk.go.id: 6 hlm.
SubjekPERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Status Peraturan
Diubah Dengan
- Peraturan OJK No. 36/POJK.02/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2014
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang