Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.02/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan OJK ini mengatur mengenai perubahan ketentuan mengenai Penundaan pemberian surat teguran dan pengenaan Bunga karena terjadinya pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) berlaku untuk pengenaan sanksi yang ditetapkan sejak tanggal 1 Januari 2020.

Subjek

PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - PEREKONOMIAN - COVID-19 / CORONA

Metadata

TentangPerubahan Ketiga atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor36/POJK.02/2020
BentukPeraturan Otoritas Jasa Keuangan
Bentuk SingkatPeraturan OJK
Tahun2020
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan29 Mei 2020
Tanggal Pengundangan2 Juni 2020
Tanggal Berlaku2 Juni 2020
SumberLN.2020/NO.140, TLN NO.6521, ojk.go.id : 5 hlm.
BahasaBahasa Indonesia
LokasiOtoritas Jasa Keuangan

Status Peraturan

Mengubah

  1. Peraturan OJK No. 26 /POJK.02/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 4/POJK.04/2014
  2. Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 4/POJK.04/2014
  3. Peraturan OJK No. 4/POJK.04/2014 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang