Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2014 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan
Status: Berlaku
Metadata
TentangTata Cara Penagihan Sanksi Administratif berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor4/POJK.04/2014
BentukPeraturan Otoritas Jasa Keuangan
Bentuk SingkatPeraturan OJK
Tahun2014
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan1 April 2014
Tanggal Pengundangan1 April 2014
Tanggal Berlaku1 April 2014
SumberLN.2014/NO.67, Jdih.ojk.go.id: 7 hlm.
SubjekPERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Status Peraturan
Diubah Dengan
- Peraturan OJK No. 36/POJK.02/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2014
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang