Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2014 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan

Status: Berlaku

Metadata

TentangTata Cara Penagihan Sanksi Administratif berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor4/POJK.04/2014
BentukPeraturan Otoritas Jasa Keuangan
Bentuk SingkatPeraturan OJK
Tahun2014
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan1 April 2014
Tanggal Pengundangan1 April 2014
Tanggal Berlaku1 April 2014
SumberLN.2014/NO.67, Jdih.ojk.go.id: 7 hlm.
SubjekPERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiOtoritas Jasa Keuangan

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. Peraturan OJK No. 36/POJK.02/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2014

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang