Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan
Status: Berlaku
Metadata
TentangPerubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor7/POJK.04/2015
BentukPeraturan Otoritas Jasa Keuangan
Bentuk SingkatPeraturan OJK
Tahun2015
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan30 April 2015
Tanggal Pengundangan5 Mei 2015
Tanggal Berlaku5 Mei 2015
SumberLN.2015/NO.98, TLN NO.5695, Jdih.ojk.go.id: 5 hlm.
SubjekPEREKONOMIAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Status Peraturan
Diubah Dengan
- Peraturan OJK No. 36/POJK.02/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2014
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang