Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 65/POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

Status: Berlaku

Metadata

TentangPenerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor65/POJK.03/2016
BentukPeraturan Otoritas Jasa Keuangan
Bentuk SingkatPeraturan OJK
Tahun2016
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan23 Desember 2016
Tanggal Pengundangan28 Desember 2016
Tanggal Berlaku28 Desember 2016
SumberLN.2016/NO.298, TLN NO.5988, ojk.go.id: 42 hlm.
SubjekPERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiOtoritas Jasa Keuangan

Status Peraturan

Mencabut

  1. Peraturan BI No. 13/23/PBI/2011 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang