Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangKegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor6/POJK.03/2016
BentukPeraturan Otoritas Jasa Keuangan
Bentuk SingkatPeraturan OJK
Tahun2016
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan26 Januari 2016
Tanggal Pengundangan27 Januari 2016
Tanggal Berlaku27 Januari 2016
SumberLN.2016/NO.18, TLN NO.6167, ojk.go.id: 19 hlm.
SubjekPERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiOtoritas Jasa Keuangan

Status Peraturan

Dicabut Dengan

Mencabut

  1. Peraturan BI No. 14/26/PBI/2012 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang