Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank
Status: Tidak Berlaku
Metadata
TentangKegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor6/POJK.03/2016
BentukPeraturan Otoritas Jasa Keuangan
Bentuk SingkatPeraturan OJK
Tahun2016
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan26 Januari 2016
Tanggal Pengundangan27 Januari 2016
Tanggal Berlaku27 Januari 2016
SumberLN.2016/NO.18, TLN NO.6167, ojk.go.id: 19 hlm.
SubjekPERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- Peraturan OJK No. 12/POJK.03/2021 Tahun 2021 tentang Bank Umum
Mencabut
- Peraturan BI No. 14/26/PBI/2012 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang