Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Timur Nomor 06 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan Bupati ini mengatur mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban Perjalanan Dinas bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, PTT, Tenaga Kontrak, Kelompok Pakar atau Tim Ahli Alat Kelengkapan DPRD, Tenaga Ahli Fraksi, Pengurus PKK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kepala Desa, Aparatur Desa dan Pejabat/Petugas lain serta dari Organisasi dan/atau masyarakat yang pelaksanaan perjalanan dinasnya dibebankan pada APBD.

Metadata

TentangPedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor06
BentukPeraturan Bupati (Perbup)
Bentuk SingkatPerbup
Tahun2024
Tempat PenetapanTamiang Layang
Tanggal Penetapan7 Maret 2024
Tanggal Pengundangan7 Maret 2024
Tanggal Berlaku1 Januari 2024
SumberBD Tahun 2024 No. 186
SubjekPENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - STANDAR / PEDOMAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Timur

Status Peraturan

Mencabut

  1. PERBUP Kab. Barito Timur No. 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen