Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Empat Lawang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Empat Lawang

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Dalam peraturan ini diatur tentang Pendelegasian wewenangan penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko dan non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Empat Lawang, Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Diatur mengenai ketentuan umum, pendelegasian wewenang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan non perizinan, kewajiban, ketentuan penutup.

Metadata

TentangPendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Empat Lawang
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor10
BentukPeraturan Bupati (Perbup)
Bentuk SingkatPerbup
Tahun2023
Tempat PenetapanTebing Tinggi
Tanggal Penetapan1 Maret 2023
Tanggal Pengundangan2 Maret 2023
Tanggal Berlaku2 Maret 2023
SumberBD.2023/NO.10
SubjekPELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Empat Lawang

Status Peraturan

Mencabut

  1. PERBUP Kab. Empat Lawang No. 34 Tahun 2018 tentang Pendelegasıan Wewenang Bıdang Perızınan Dan Non Pekepada Kepala Dınas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pıntu Kabupaten Empat Lawang

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen