Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Empat Lawang Nomor 34 Tahun 2018 tentang Pendelegasıan Wewenang Bıdang Perızınan Dan Non Pekepada Kepala Dınas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pıntu Kabupaten Empat Lawang
Status: Tidak Berlaku
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - STRUKTUR ORGANISASI
Metadata
TentangPendelegasıan Wewenang Bıdang Perızınan Dan Non Pekepada Kepala Dınas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pıntu Kabupaten Empat Lawang
Materi Pokok PeraturanPereturan ini memuat jenis bidang perizinan dan non perizinan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor34
BentukPeraturan Bupati (Perbup)
Bentuk SingkatPerbup
Tahun2018
Tempat PenetapanTebing Tinggi
Tanggal Penetapan21 Mei 2018
Tanggal Pengundangan21 Mei 2018
Tanggal Berlaku21 Mei 2018
SumberBD.2018/NO.34
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Empat Lawang
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PERBUP Kab. Empat Lawang No. 10 Tahun 2023 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Empat Lawang
Network Peraturan
Loading network graph...