Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Empat Lawang Nomor 34 Tahun 2018 tentang Pendelegasıan Wewenang Bıdang Perızınan Dan Non Pekepada Kepala Dınas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pıntu Kabupaten Empat Lawang

Status: Tidak Berlaku

Subjek

PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - STRUKTUR ORGANISASI

Metadata

TentangPendelegasıan Wewenang Bıdang Perızınan Dan Non Pekepada Kepala Dınas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pıntu Kabupaten Empat Lawang
Materi Pokok PeraturanPereturan ini memuat jenis bidang perizinan dan non perizinan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor34
BentukPeraturan Bupati (Perbup)
Bentuk SingkatPerbup
Tahun2018
Tempat PenetapanTebing Tinggi
Tanggal Penetapan21 Mei 2018
Tanggal Pengundangan21 Mei 2018
Tanggal Berlaku21 Mei 2018
SumberBD.2018/NO.34
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Empat Lawang

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PERBUP Kab. Empat Lawang No. 10 Tahun 2023 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Empat Lawang

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen