Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 34 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu
Status: Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Dalam Peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Pajak Atas Barang dan Jasa Tertentu (PBJT); Dasar Pengenaan, Tarif dan Besaran PBJT; Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak; Pendaftaran dan Pendataan Pajak; Pembayaran dan Penyetoran; Pembukuan; Pelaporan Kewajiban Pengisian dan Penyampaian SPTPD; Penelitian dan Verifikasi SPTPD; Pemeriksaan Pajak; Ketetapan Pajak; Surat Tagihan Pajak; Mekanisme Penagihan Pajak; Penghapusan Piutang Pajak; Keberatan Pajak; Banding; Gugatan Pajak; Insentif Fiskal Pajak Bagi Pelaku Usaha; Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan; Kemudahan Perpajakan Daerah; Pembetulan dan Pembatalan Ketetapan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Rekonsiliasi Pajak; Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak; Penghimpunan Data dan/atau Informasi Elektronik dalam Pemungutan Pajak; Penyesuaian Tarif Pajak; Pelaksanaan Pemantauan Penyesuaian Tarif Pajak; Insentif Pemungutan Pajak Bagi Fiskus; Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Metadata
Status Peraturan
Mencabut
- PERBUP Kab. Musi Banyuasin No. 64 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 28 Tahun 2010
- PERBUP Kab. Musi Banyuasin No. 63 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 27 Tahun 2010
- PERBUP Kab. Musi Banyuasin No. 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Parkir dalam Kabupaten Musi Banyuasin