Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Parkir dalam Kabupaten Musi Banyuasin

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Materi pokok dalam Peraturan ini adalah :Ketentuan Umum ,Dasar pengenaan Tarif dan cara perhitunggan Pajak ,Masa pajak,Surat SPTPD,SKPDKB,SKPDKBT,dan SKPDN,Tata cara pembayaran,penyetoran ,tempat pembayaran,anggsuran dan penundaan pembayaran,Formulir penagihan pajak daerah,tata cara pembatulan ,pembatan ,pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi ,tata cara pengurangan ,keringanan dan pembebasan pajak,pengembalian kelebihan pembayaran pajak,penghapusan piutang pajak,kreteria Wp dan penentuan besaran omzet serta tata cara pembukuan atau pencatatan,tata cara pemeriksaan pajak ,izin usaha penyelengaraan perparkiran ketentuan lain lain,ketentuan penutup

Metadata

TentangPetunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Parkir dalam Kabupaten Musi Banyuasin
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor62
BentukPeraturan Bupati (Perbup)
Bentuk SingkatPerbup
Tahun2021
Tempat PenetapanSekayu
Tanggal Penetapan14 Juni 2021
Tanggal Pengundangan14 Juni 2021
Tanggal Berlaku14 Juni 2021
SumberBD.2021/No.62
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Musi Banyuasin

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PERBUP Kab. Musi Banyuasin No. 34 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen