Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Rawas Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pasar Hewan Pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Dalam peraturan diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi serta Tugas dan Fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian pada unit pelaksana teknis pasar hewan pada dinas tanaman pangan, hortikultura dan peternakan Kabupaten Musi Rawas dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Unit Pelaksana Teknis Pasar Hewan yang selanjutnya disebut UPT Pasar Hewan adalah Unit Pelaksana Teknis Pasar Hewanpada Dinas Tanaman Pangan, Hortilrultura dan Petemakan Kabupaten Musi Rawas.

Subjek

KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA

Metadata

TentangPembentukan Unit Pelaksana Teknis Pasar Hewan Pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor19
BentukPeraturan Bupati (Perbup)
Bentuk SingkatPerbup
Tahun2024
Tempat PenetapanMuara Beliti
Tanggal Penetapan7 Juni 2024
Tanggal Pengundangan7 Juni 2024
Tanggal Berlaku7 Juni 2024
SumberBD.2024/No.19
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Musi Rawas
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Status Peraturan

Mencabut

  1. PERBUP Kab. Musi Rawas No. 9 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PASAR HEWAN PADA DINAS PERTANIAN DAN PETERNAKAN KABUPATEN MUSI RAWAS

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang