Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Rawas Nomor 9 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PASAR HEWAN PADA DINAS PERTANIAN DAN PETERNAKAN KABUPATEN MUSI RAWAS
Status: Tidak Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Metadata
TentangPEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS
PASAR HEWAN PADA DINAS PERTANIAN DAN PETERNAKAN
KABUPATEN MUSI RAWAS
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor9
BentukPeraturan Bupati (Perbup)
Bentuk SingkatPerbup
Tahun2018
Tempat PenetapanMuara Beliti
Tanggal Penetapan29 Januari 2018
Tanggal Pengundangan29 Januari 2018
Tanggal Berlaku29 Januari 2018
SumberBERITA DAERAH KABUPATEN MUSI RAWAS TAHUN 2018 NOMOR 9
SubjekPEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Musi Rawas
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PERBUP Kab. Musi Rawas No. 19 Tahun 2024 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pasar Hewan Pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang