Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Rawas Nomor 9 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PASAR HEWAN PADA DINAS PERTANIAN DAN PETERNAKAN KABUPATEN MUSI RAWAS

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.

Metadata

TentangPEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PASAR HEWAN PADA DINAS PERTANIAN DAN PETERNAKAN KABUPATEN MUSI RAWAS
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor9
BentukPeraturan Bupati (Perbup)
Bentuk SingkatPerbup
Tahun2018
Tempat PenetapanMuara Beliti
Tanggal Penetapan29 Januari 2018
Tanggal Pengundangan29 Januari 2018
Tanggal Berlaku29 Januari 2018
SumberBERITA DAERAH KABUPATEN MUSI RAWAS TAHUN 2018 NOMOR 9
SubjekPEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Musi Rawas

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PERBUP Kab. Musi Rawas No. 19 Tahun 2024 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pasar Hewan Pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang