Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nunukan Nomor 31 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Dalam PerBup ini diatur tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah, BAB I Ketentuan Umum, BAB II Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah, BAB III Ketentuan Peralihan, BAB IV Ketentuan Penutup.

Metadata

TentangSistem Akuntansi Pemerintah Daerah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor31
BentukPeraturan Bupati (Perbup)
Bentuk SingkatPerbup
Tahun2014
Tempat PenetapanNunukan
Tanggal Penetapan7 November 2014
Tanggal Pengundangan7 November 2014
Tanggal Berlaku7 November 2014
SumberBD 2014 (219)
SubjekKEBIJAKAN AKUNTANSI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Nunukan
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. Perbup Kab. Nunukan No. 7 Tahun 2024 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen