Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nunukan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Dalam PerBup ini diatur tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah, BAB I Ketentuan Umum, BAB II Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah, BAB III Bagan Akun Standar, BAB IV Ketentuan Penutup.

Metadata

TentangSistem Akuntansi Pemerintah Daerah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor7
BentukPeraturan Bupati (Perbup)
Bentuk SingkatPerbup
Tahun2024
Tempat PenetapanNunukan
Tanggal Penetapan3 Juli 2024
Tanggal Pengundangan3 Juli 2024
Tanggal Berlaku3 Juli 2024
SumberBD 2024 (7)
SubjekSISTEM PENGENDALIAN INTERN - KEBIJAKAN AKUNTANSI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Nunukan
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Status Peraturan

Mencabut

  1. Perbup Kab. Nunukan No. 31 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen