Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 17 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Kebijakan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan di Puskesmas; Jenis Pelayanan Kesehatan di Puskesmas; Nama, Obyek, Subyek, dan Wajib Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keringanan, Pengurangan atau Pembebasan Retribusi; Pelayanan Kesehatan bagi Peserta Asuransi Kesehatan dan Tanggungan Pihak Ketiga; Kadaluwarsa Penagihan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Pelaksanaan, Pengawasan, dan Pengendalian; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;

Metadata

TentangRetribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor17
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2009
Tempat PenetapanBantul
Tanggal Penetapan17 September 2009
Tanggal Pengundangan17 September 2009
Tanggal Berlaku17 September 2009
SumberLD.2009/NO.4.SERI.B
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PERDA Kab. Bantul No. 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen