Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Status: Tidak Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Materi Pokok: Jenis Retribusi; Retribusi Pelayanan Kesehatan; Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil; Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum; Retribusi Pelayanan Pasar; Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; Retribusi Penyediaan Dan/Atau Penyedotan Kakus; Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi; Wilayah Pemungutan Retribusi; Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; Retribusi Penyediaan Dan/Atau Penyedotan Kakus; Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi; Wilayah Pemungutan Retribusi; Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; Peninjauan Kembali Tarif Retribusi; Tatacara Pemungutan, Pembayaran, Dan Penagihan Retribusi; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Kadaluwarsa Penagihan; Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan Dan Pengendalian;
Metadata
Status Peraturan
Diubah Dengan
- PERDA Kab. Bantul No. 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 9 Tahun 2011
- PERDA Kab. Bantul No. 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 9 Tahun 2011
Dicabut Dengan
- PERDA Kab. Bantul No. 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah