Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Materi Pokok: Jenis Retribusi; Retribusi Pelayanan Kesehatan; Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil; Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum; Retribusi Pelayanan Pasar; Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; Retribusi Penyediaan Dan/Atau Penyedotan Kakus; Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi; Wilayah Pemungutan Retribusi; Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; Retribusi Penyediaan Dan/Atau Penyedotan Kakus; Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi; Wilayah Pemungutan Retribusi; Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; Peninjauan Kembali Tarif Retribusi; Tatacara Pemungutan, Pembayaran, Dan Penagihan Retribusi; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Kadaluwarsa Penagihan; Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan Dan Pengendalian;

Metadata

TentangRetribusi Jasa Umum
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor9
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2011
Tempat PenetapanBantul
Tanggal Penetapan6 Juli 2011
Tanggal Pengundangan6 Juli 2011
SumberLD.2011/NO.9.SERI.B
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PERDA Kab. Bantul No. 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 9 Tahun 2011
  2. PERDA Kab. Bantul No. 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 9 Tahun 2011

Dicabut Dengan

  1. PERDA Kab. Bantul No. 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen