Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Berdasarkan ketentuan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya, sehingga ketentuan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan

Metadata

TentangPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor2
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2016
Tempat PenetapanBantul
Tanggal Penetapan10 Mei 2016
Tanggal Pengundangan10 Mei 2016
Tanggal Berlaku10 Mei 2016
SumberLD.2016/NO.2
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PERDA Kab. Bantul No. 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Mengubah

  1. PERDA Kab. Bantul No. 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen