Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Status: Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyisipan angka 24a, angka 24b, angka 24c dan angka 24d, penambahan huruf d Pasal 3, penyisipan Bagian Keempat, Paragraf 1 Pasal 30A, Pasal 308, dan Pasal 30C, Paragraf 2 Pasal 30D, Paragraf 3 Pasal 30E, Paragraf 4 Pasal 30F, Paragraf 5 Pasal 30G, Paragraf 6 Pasal 30H, Paragraf 7 Pasal 30I, dan Paragraf 8 Pasal 30J, penyisipan Pasal 35A.
Metadata
TentangPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor8
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2014
Tempat PenetapanBatang
Tanggal Penetapan8 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan8 Oktober 2014
Tanggal Berlaku8 Oktober 2014
SumberLD.2014/No. 8
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Batang
Status Peraturan
Diubah Dengan
- PERDA Kab. Batang No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 22 Tahun 2011
Network Peraturan
Loading network graph...