Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang retribusi pelayanan pasar dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi 3. Golongan 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa 5. Prinsip Penetapan, Struktur dan Besarnya Tarip 8. Wilayah Pemungutan 9. Saat Retribusi Terutang 10. Tata Cara Pemungutan 11. Tata Cara Pembayaran 12. Tata Cara Penagihan 13. Keringanan dan Pengurangan 14. Kadaluwarsa 15. Tata Cara Penghapusan Piutang yang Kadaluwarsa 16. Insentif Pemungutan 17. Sanksi Administrasi 18. Penyidikan 19. Ketentuan Pidana 20. Ketentuan Penutup

Metadata

TentangRetribusi Pelayanan Pasar
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor10
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2012
Tempat PenetapanCianjur
Tanggal Penetapan1 Juni 2012
Tanggal Pengundangan1 Juni 2012
Tanggal Berlaku1 Juni 2012
SumberLD 2012/28B
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Cianjur

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PERDA Kab. Cianjur No. 8 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 10 Tahun 2012

Dicabut Dengan

  1. PERDA Kab. Cianjur No. 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen