Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Komunikasi
Status: Tidak Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Dengan nama Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dipungut Retribusi atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi. Objek Retribusi adalah pemanfaatan ruang untuk penempatan menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan pengendalian menara telekomunikasi di Kabupaten Jombang. Retribusi termasuk golongan Retribusi Jasa Umum.
Metadata
TentangRetribusi Pengendalian Menara Komunikasi
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor2
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2012
Tempat PenetapanJombang
Tanggal Penetapan12 Januari 2012
Tanggal Pengundangan12 Januari 2012
SumberLembaran Daerah No 2/C
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Jombang
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PERDA Kab. Jombang No. 5 Tahun 2020 tentang RETRIBUSI JASA UMUM
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang