Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Komunikasi

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Dengan nama Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dipungut Retribusi atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi. Objek Retribusi adalah pemanfaatan ruang untuk penempatan menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan pengendalian menara telekomunikasi di Kabupaten Jombang. Retribusi termasuk golongan Retribusi Jasa Umum.

Metadata

TentangRetribusi Pengendalian Menara Komunikasi
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor2
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2012
Tempat PenetapanJombang
Tanggal Penetapan12 Januari 2012
Tanggal Pengundangan12 Januari 2012
SumberLembaran Daerah No 2/C
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Jombang

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PERDA Kab. Jombang No. 5 Tahun 2020 tentang RETRIBUSI JASA UMUM

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang