Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2020 tentang RETRIBUSI JASA UMUM
Status: Berlaku
Materi Pokok Peraturan
peraturan daerah kabupaten jombang tentang retribusi jasa umum meliputi antara lain: ketentuan umum; asa tujuan dan tuang lingkup. Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. jenis retribusi jasa umum; b. prinsip dan sasaran dalam penetapan retribusi; c. retribusi pelayanan kesehatan; d. retribusi pelayanan persampahan/kebersihan; e. retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum; f. retribusi pelayanan pasar; g. retribusi pengujian kendaraan bermotor; h. retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus; i. retribusi pelayanan tera dan/atau tera ulang; j. retribusi pengendalian menara telekomunikasi; k. peninjauan tarif retribusi; l. wilayah pemungutan; m. tata cara pemungutan; n. tata cara pembayaran; o. tata cara penagihan p. pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; q. tata cara pembetulan, pengurangan, ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi dan pembatalan; r. tata cara penyelesaian keberatan; s. pengembalian kelebihan pembayaran; t. kedaluwarsa penagihan; u. pemeriksaan; v. insentif pemungutan; w. ketentuan penyidikan; x. ketentuan pidana; y. ketentuan peralihan; dan z. ketentuan penutup.
Metadata
Status Peraturan
Mencabut
- PERDA Kab. Jombang No. 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
- PERDA Kab. Jombang No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
- PERDA Kab. Jombang No. 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Komunikasi
- PERDA Kab. Jombang No. 26 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
- PERDA Kab. Jombang No. 25 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
- PERDA Kab. Jombang No. 23 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
- PERDA Kab. Jombang No. 22 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Network Peraturan
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.