Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 23 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Setiap pelayanan penyediaan tempat parkir di tepi jalan umum dipungut Retribusi dengan nama Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum; Objek Retribusi adalah pelayanan penyediaan tempat parkir di tepi jalan umum yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum termasuk golongan Retribusi Jasa Umum. Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.

Metadata

TentangRetribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor23
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2010
Tempat PenetapanJombang
Tanggal Penetapan23 Desember 2010
Tanggal Pengundangan9 Februari 2011
SumberLD No 13/C
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Jombang

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PERDA Kab. Jombang No. 5 Tahun 2020 tentang RETRIBUSI JASA UMUM

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang