Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Maksud dan tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah: a. memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan pengelolaan lumpur tinja; b. memberikan dasar hukum untuk pemungutan Retribusi sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah; c. mencegah dan menanggulangi dampak lingkungan sebagai akibat pembuangan lumpur tinja. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus termasuk golongan Retribusi Jasa Umum.

Metadata

TentangRetribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor3
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2012
Tempat PenetapanJombang
Tanggal Penetapan12 Januari 2012
Tanggal Pengundangan12 Januari 2012
SumberLembaran Daerah No 3/C
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Jombang

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PERDA Kab. Jombang No. 5 Tahun 2020 tentang RETRIBUSI JASA UMUM

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang