Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 22 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Pengaturan pelayanan kesehatan dilaksanakan berdasarkan asas kemanusiaan, asas manfaat, azas keadilan (non diskriminatif), asas partisipatif, asas keamanan dan keselamatan pasien yang diselenggarakan secara transparan, efektif dan efisien serta akuntabel. Maksud pengaturan Retribusi adalah untuk menjamin mutu dan aksesibilitas, serta kelangsungan (sustainabilitas) pelayanan kesehatan di Puskesmas dan di UPTD. Labkesling sesuai standar yang ditetapkan, agar masyarakat pengguna pelayanan, pemberi pelayanan (provider) dan pengelola dapat terlindungi dengan baik. Dengan nama retribusi pelayanan kesehatan dikenakan pungutan retribusi jasa umum bagi setiap orang perorangan, badan atau penjamin yang mendapatkan kemanfaatan atas pelayanan kesehatan yang diberikan Pemerintah Kabupaten di Puskesmas dan di UPTD Labkesling. Objek Retribusi adalah pelayanan kesehatan meliputi: a. Pelayanan kesehatan pada Puskesmas b. Pelayanan pada UPTD Labkesling

Metadata

TentangRetribusi Pelayanan Kesehatan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor22
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2010
Tempat PenetapanJombang
Tanggal Penetapan23 Desember 2010
Tanggal Pengundangan9 Februari 2011
SumberLD No 12/C
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Jombang

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PERDA Kab. Jombang No. 5 Tahun 2020 tentang RETRIBUSI JASA UMUM

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang