Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Setiap pelayanan persampahan dipungut Retribusi dengan nama Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. (1) Objek Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan adalah pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi: a. pengambilan/pengumpulan sampah dari sumbernya ke lokasi pembuangan sementara; b. pengangkutan sampah dari sumbernya dan/atau lokasi pembuangan sementara ke lokasi pembuangan/pemrosesan akhir sampah; atau c. penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan akhir sampah. (2) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan kebersihan jalan umum, taman, tempat ibadah, sosial. Pasal 4 (1) Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menikmati pelayanan persampahan dari Pemerintah Daerah. (2) Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan sebagaimana disebutkan pada ayat (1) yang diwajibkan oleh Peraturan Daerah ini termasuk pemungut atau pemotong untuk menyetorkan ke Kas Umum Daerah hasil pembayaran Retribusi Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan termasuk golongan Retribusi Jasa Umum.

Metadata

TentangRetribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor4
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2012
Tempat PenetapanJombang
Tanggal Penetapan12 Januari 2012
Tanggal Pengundangan12 Januari 2012
SumberLD No 4/C
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Jombang

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PERDA Kab. Jombang No. 5 Tahun 2020 tentang RETRIBUSI JASA UMUM

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang