Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 26 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Status: Tidak Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Setiap pelayanan pengujian kendaraan bermotor dipungut retribusi dengan nama Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Objek Retribusi adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor. Objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah fasilitas pengujian yang meliputi : a. Pengujian kendaraan bermotor wajib uji dengan JBB tidak melebihi 3.500 kg; b. Pengujian kendaraan bermotor wajib uji dengan JBB lebih dari 3.500 kg; c. Pemasangan tanda samping dengan menggunakan stiker; d. Rekomendasi Mutasi keluar Daerah; e. Rekomendasi Numpang Uji Keluar Daerah. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor termasuk dalam golongan Retribusi Jasa Umum
Metadata
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PERDA Kab. Jombang No. 5 Tahun 2020 tentang RETRIBUSI JASA UMUM
Network Peraturan
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.