Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 26 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Setiap pelayanan pengujian kendaraan bermotor dipungut retribusi dengan nama Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Objek Retribusi adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor. Objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah fasilitas pengujian yang meliputi : a. Pengujian kendaraan bermotor wajib uji dengan JBB tidak melebihi 3.500 kg; b. Pengujian kendaraan bermotor wajib uji dengan JBB lebih dari 3.500 kg; c. Pemasangan tanda samping dengan menggunakan stiker; d. Rekomendasi Mutasi keluar Daerah; e. Rekomendasi Numpang Uji Keluar Daerah. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor termasuk dalam golongan Retribusi Jasa Umum

Metadata

TentangRetribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor26
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2010
Tempat PenetapanJombang
Tanggal Penetapan23 Desember 2010
Tanggal Pengundangan9 Februari 2011
SumberLD No 16/C
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Jombang

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PERDA Kab. Jombang No. 5 Tahun 2020 tentang RETRIBUSI JASA UMUM

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang