Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 25 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Pemerintah Kabupaten berwenang untuk melaksanakan pengelolaan pasar daerah; meliputi pembangunan, pengembangan, pembinaan dan pengawasan pasar. Setiap pedagang baik perorangan maupun badan yang memakai tempat usaha/berjualan di pasar wajib memiliki surat keterangan hak pemakaian tempat berjualan; dalam bentuk buku Bukti Pemakaian Tempat Usaha (BPTU); ) diberikan kepada pedagang yang memakai tempat berjualan pada ruko, toko, kios/bedak. BPTU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Setiap pelayanan penyediaan fasilitas pasar dipungut retribusi dengan nama Retribusi Pelayanan Pasar. Objek retribusi adalah penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana berupa Ruko, toko, kios/bedak, los/gledeg/lesehan, jasa kebersihan dan keamanan yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten dan khusus disediakan untuk pedagang. Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi dan/atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan Pasar.

Metadata

TentangRetribusi Pelayanan Pasar
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor25
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2010
Tempat PenetapanJombang
Tanggal Penetapan23 Desember 2010
Tanggal Pengundangan9 Februari 2011
SumberLD No 15/C
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Jombang

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PERDA Kab. Jombang No. 5 Tahun 2020 tentang RETRIBUSI JASA UMUM

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang