Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karimun Nomor 3 Tahun 2022 tentang Retribusi Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

PERDA ini mengatur mengenai ketentuan retribusi penggunaan TKA; integrasi online dalam pengendalian penggunaan TKA; pemanfaatan penerimaan retribusi penggunaan TKA; ketentuan penyidikan tindak pidana dibidang retribusi daerah; dan sanksi bagi yang tidak membayar retribusi

Metadata

TentangRetribusi Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor3
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2022
Tempat PenetapanTanjung Balai Karimun
Tanggal Penetapan4 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan4 Agustus 2022
Tanggal Berlaku4 Agustus 2022
SumberLD.2022/No.3, TLD No.3
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Karimun

Status Peraturan

Mencabut

  1. PERDA Kab. Karimun No. 7 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen