Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karimun Nomor 7 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenga kerja asing dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.

Metadata

TentangRetribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor7
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2014
Tempat PenetapanTanjung Balai Karimun
Tanggal Penetapan19 Desember 2014
Tanggal Pengundangan19 Desember 2014
Tanggal Berlaku19 Desember 2014
SumberLEMBARAN DAERAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN 2014 NOMOR 7
SubjekPERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Karimun

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PERDA Kab. Karimun No. 3 Tahun 2022 tentang Retribusi Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen