Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan ini mengatur tentang retribusi yang dikenakan terhadap pelayanan tempat rekreasi dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.

Metadata

TentangRetribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor10
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2010
Tempat PenetapanKudus
Tanggal Penetapan1 Januari 2010
Tanggal Pengundangan1 Januari 2010
Tanggal Berlaku1 Januari 2010
SumberLD.2010/No.10
SubjekPARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - PEMUDA DAN OLAH RAGA - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PERDA Kab. Kudus No. 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Mencabut

  1. PERDA Kab. Kudus No. 8 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 4 Tahun 1999
  2. PERDA Kab. Kudus No. 12 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 4 Tahun 1999

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen