Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lahat Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf g, ketentuan Pasal 17 huruf k, l dan m dihapus, dan ketentuan Pasal 41 ayat (2) diubah, ayat (3) dan (4) dihapus dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012

Metadata

TentangPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor1
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2019
Tempat PenetapanLahat
Tanggal Penetapan7 Januari 2019
Tanggal Pengundangan7 Januari 2019
Tanggal Berlaku7 Januari 2019
SumberLD.2019/NO.01
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Lahat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. Perda Kab. Lahat No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang