Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lahat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Status: Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Dalam peraturan ini diatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan · tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Pajak Daerah; Retribusi Daerah; Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi; Pemberian Fasilitas Pajak dan Retribusi dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berinvestasi; Kerahasiaan Data Wajib Pajak; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Metadata
Status Peraturan
Mencabut
- PERDA Kab. Lahat No. 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011
- Perda Kab. Lahat No. 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011
- PERDA Kab. Lahat No. 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 4 Tahun 2011
- PERDA Kab. Lahat No. 11 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Perda Kab Lahat Nomor 4 Tahun 2011
- PERDA Kab. Lahat No. 9 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 4 Tahun 2011
- PERDA Kab. Lahat No. 8 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 3 Tahun 2011
- PERDA Kab. Lahat No. 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah
- PERDA Kab. Lahat No. 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Network Peraturan
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.