Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lahat Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Dalam peraturan ini diatur mengenai pengaturan ketentuan Pasal 59 ayat (8) dan ayat (17) huruf C.a, C.b, C.c, dan C.d disempurnakan sedangkan ayat (17) huruf A.f dan ayat (17) huruf C.f dihapus, Penyempurnaan Ketentuan Pasal 60, penyempurnaan Ketentuan Pasal 70, penyempurnaan ketentuan Pasal 77

Metadata

TentangPerubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor1
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2017
Tempat PenetapanLahat
Tanggal Penetapan15 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan15 Agustus 2017
Tanggal Berlaku15 Agustus 2017
SumberLD.2017/NO.1
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Lahat
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. Perda Kab. Lahat No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Mengubah

  1. PERDA Kab. Lahat No. 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 4 Tahun 2011

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang