Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lahat Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah
Status: Tidak Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Dalam peraturan ini diatur mengenai pengaturan ketentuan Pasal 59 ayat (8) dan ayat (17) huruf C.a, C.b, C.c, dan C.d disempurnakan sedangkan ayat (17) huruf A.f dan ayat (17) huruf C.f dihapus, Penyempurnaan Ketentuan Pasal 60, penyempurnaan Ketentuan Pasal 70, penyempurnaan ketentuan Pasal 77
Metadata
TentangPerubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor1
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2017
Tempat PenetapanLahat
Tanggal Penetapan15 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan15 Agustus 2017
Tanggal Berlaku15 Agustus 2017
SumberLD.2017/NO.1
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Lahat
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- Perda Kab. Lahat No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Mengubah
- PERDA Kab. Lahat No. 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 4 Tahun 2011
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang