Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lahat Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan beberapa kententuan antara lain ketentuan umum, golongan retribusi Jasa Umum, cara mengukur tingkat penggunaan jasa retribusi, prinsip dan sasaran penetapam tarif.

Metadata

TentangPerubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor7
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2015
Tempat PenetapanLahat
Tanggal Penetapan28 Desember 2015
Tanggal Pengundangan28 Desember 2015
Tanggal Berlaku28 Desember 2015
SumberLD.2015/No.07
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Lahat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. Perda Kab. Lahat No. 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011

Dicabut Dengan

  1. Perda Kab. Lahat No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Mengubah

  1. PERDA Kab. Lahat No. 11 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Perda Kab Lahat Nomor 4 Tahun 2011
  2. PERDA Kab. Lahat No. 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang