Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lahat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah
Status: Tidak Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai nama, objek, dan subjek retribusi; golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi; struktur, besarnya tarif retribusi dan wilayah pemungutan; tata cara pemungutan dan pembayaran; tata cara penagihan; penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa; pemanfaatan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan, keringanan, dan pembebasan; sanksi administrasi; serta insentif pemungutan.
Metadata
TentangRetribusi Daerah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor4
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2011
Tempat PenetapanLahat
SumberLD.2011/NO.04
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Lahat
Status Peraturan
Diubah Dengan
- PERDA Kab. Lahat No. 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 4 Tahun 2011
Dicabut Dengan
- Perda Kab. Lahat No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang