Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Menara Telekomunikasi, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi Dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Di Kabupaten Majalengka

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Terdiri dari 72 pasal, 14 bab yaitu ketentuan umum, azas dan tujuan, IMB menara telekomunikasi, pelaksanaan pembangunan menara telekomunikasi, pemanfaatan menara telekomunikasi bersama, kerjasama, pengendalian menara telekomunikasi, peran masyarakat, pembinaan dan pengawasan, retribusi, penertiban IMB, pembongkaran, ketentuan sanksi, penyidikan, ketentuan penutup

Metadata

TentangPengelolaan Menara Telekomunikasi, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi Dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Di Kabupaten Majalengka
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor10
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2011
Tempat PenetapanMajalengka
Tanggal Penetapan1 Desember 2011
Tanggal Pengundangan1 Desember 2011
Tanggal Berlaku1 Desember 2011
SumberLD 2011/10
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Majalengka

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PERDA Kab. Majalengka No. 3 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2011

Dicabut Dengan

  1. PERDA Kab. Majalengka No. 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 1 angka 6, angka 8, angka 9, dan angka 30 sampai dengan Pasal 35, Pasal 36 sampai dengan Pasal 59, Pasal 67, serta Pasal 69

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen