MERIDIAN AI Search
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Menara Telekomunikasi, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi Dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Di Kabupaten Majalengka
Status: Tidak Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Terdiri dari 72 pasal, 14 bab yaitu ketentuan umum, azas dan tujuan, IMB menara telekomunikasi, pelaksanaan pembangunan menara telekomunikasi, pemanfaatan menara telekomunikasi bersama, kerjasama, pengendalian menara telekomunikasi, peran masyarakat, pembinaan dan pengawasan, retribusi, penertiban IMB, pembongkaran, ketentuan sanksi, penyidikan, ketentuan penutup
Metadata
TentangPengelolaan Menara Telekomunikasi, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi Dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Di Kabupaten Majalengka
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor10
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2011
Tempat PenetapanMajalengka
Tanggal Penetapan1 Desember 2011
Tanggal Pengundangan1 Desember 2011
Tanggal Berlaku1 Desember 2011
SumberLD 2011/10
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Majalengka
Status Peraturan
Diubah Dengan
- PERDA Kab. Majalengka No. 3 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2011
Dicabut Dengan
- PERDA Kab. Majalengka No. 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 1 angka 6, angka 8, angka 9, dan angka 30 sampai dengan Pasal 35, Pasal 36 sampai dengan Pasal 59, Pasal 67, serta Pasal 69
Network Peraturan
Loading network graph...