Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Menara Telekomunikasi, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Majalengka

Status: Berlaku

Metadata

TentangPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Menara Telekomunikasi, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Majalengka
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor3
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2017
Tempat PenetapanMajalengka
Tanggal Penetapan22 Februari 2017
Tanggal Pengundangan22 Februari 2017
Tanggal Berlaku22 Februari 2017
SumberLD 2017/03
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Majalengka

Status Peraturan

Mengubah

  1. PERDA Kab. Majalengka No. 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Menara Telekomunikasi, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi Dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Di Kabupaten Majalengka

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen