Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar Di Kabupaten Majalengka

Status: Berlaku

Metadata

TentangPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar Di Kabupaten Majalengka
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor11
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2016
Tempat PenetapanMajalengka
SumberLD 2016/11
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Majalengka

Status Peraturan

Mengubah

  1. PERDA Kab. Majalengka No. 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar Di Kabupaten Majalengka

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen