Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar Di Kabupaten Majalengka

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Terdiri dari 30 pasal, 16 bab yaitu ketentuan umum, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, pengukuran tingkat penggunaan jasa, pengukuran tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan dan struktur besaran tarif retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan dan pembiayaan, tata cara penagihan retribusi, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, insentif pemungutan, bagi hasil retribusi kepada, insentid pemungutan, bagi hasil retribusi kepada desa, ketentuan sanksi, penyidikan, ketentuan penutup

Metadata

TentangRetribusi Pelayanan Pasar Di Kabupaten Majalengka
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor5
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2012
Tempat PenetapanMajalengka
Tanggal Penetapan30 Juni 2012
Tanggal Pengundangan30 Juni 2012
Tanggal Berlaku30 Juni 2012
SumberLD 2012/5
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Majalengka

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PERDA Kab. Majalengka No. 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2012

Dicabut Dengan

  1. PERDA Kab. Majalengka No. 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen