MERIDIAN AI Search
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 29 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Status: Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Dalam PERDA ini diatur mengenai Nama, Objek Dan Subjek Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; Golongan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Yang Bersangkutan; Prinsip Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; Wilayah Pemungutan Dan Masa Retribusi; Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran Angsuran Dan Penundaan Pembayaran; Penagihan Dan Sanksi Administratif; Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluarsa.
Metadata
TentangRetribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor29
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2010
Tempat PenetapanKayu Agung
Tanggal Penetapan15 Desember 2010
Tanggal Pengundangan15 Desember 2010
SumberLD.2010/NO.29
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir
Status Peraturan
Diubah Dengan
- PERDA Kab. Ogan Komering Ilir No. 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2010
Network Peraturan
Loading network graph...