Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Dalam peraturan ini diatur perubahan mengenai ketentuan umum, dasar penetapan retribusi, besarnya tarif retribusi.

Metadata

TentangPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor8
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2021
Tempat PenetapanKayu Agung
Tanggal Penetapan24 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan24 Agustus 2021
Tanggal Berlaku24 Agustus 2021
SumberLD.2021/NO.8
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. Perda Kab. Ogan Komering Ilir No. 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Mengubah

  1. PERDA Kab. Ogan Komering Ilir No. 29 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen