Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kandilo Kabupaten Paser Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kandilo Kabupaten Paser

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Ketentuan Umum, Bentuk Badan Hukum, Nama, dan Tempat Kedudukan, Fungsi dan Kegiatan Usaha, Modal, Organ, Pegawai, Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan, Tahun Buku dan Penggunaan Laba, Evaluasi dan Restrukturisasi, Kepailitan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

Metadata

TentangPerubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kandilo Kabupaten Paser Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kandilo Kabupaten Paser
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor7
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2020
Tempat PenetapanTanah Grogot
Tanggal Penetapan1 September 2020
Tanggal Pengundangan1 September 2020
Tanggal Berlaku1 September 2020
SumberLD.2020/No.7
SubjekAIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Paser

Status Peraturan

Mencabut

  1. PERDA Kab. Paser No. 8 Tahun 2016 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen