Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Dalam Peraturan Daerah ini membahas tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Pendirian, Nama, Logo, dan Tempat Kedudukan, Tujuan dan Lapangan Usaha, Modal, Organ PDAM dan Kepegawaian, Dana Pensiun, Asosiasi, Ketentuan Tarif, Tanggung Jawab dan Ketentuan Ganti Rugi, Tahun Buku, Rencana Kerja dan Anggaran PDAM, Laporan Perhitungan Hasil Usaha Berkala Kegiatan Perusahaan dan Laporan Perhitungan Tahunan, Penetapan dan Penggunaan Laba, Ketentuan Pokok Pelayanan, Pemeriksaan, dan Pembubaran.

Metadata

TentangPendirian Perusahaan Daerah Air Minum
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor8
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2016
Tempat PenetapanTanah Grogot
Tanggal Penetapan7 April 2016
Tanggal Pengundangan7 April 2016
Tanggal Berlaku7 April 2016
SumberLD.2016/N0.8
SubjekOTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Paser

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PERDA Kab. Paser No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kandilo Kabupaten Paser Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kandilo Kabupaten Paser

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen